KPU Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan penyelesaian pelaporan SPT Tahunan 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan penyelesaian pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax di lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur, Selasa 20 Januari 2026.

Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini diikuti oleh Plt. Sekretaris Sri Sartika,S.Sos.,M.Ak dan seluruh jajaran pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan negara. Proses pelaporan dilakukan secara tertib dengan memanfaatkan sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah dan mempercepat layanan perpajakan secara digital.

(Humas KPU Lotim)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 97 Kali.