Opini

25

Zona Integritas: Mental, Kehendak dan Tindakan.

Oleh: Retno Sirnopati (Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur) Permenpan RB no 90 tahun 2021 sebagaimana telah di ubah dengan Permenpan RB no 5 tahun 2024, adalah bukti keinginan baik pemerintah mengelola seluruh sumberdaya birokrasi dan SDM yang dimiliki untuk menghasilkan pelayanan prima dan pemanfaatan sumber daya secara efisien demi kesejahteraan rakyat.  Sebuah niat dan keinginan mulia. Namun sejujurnya merupakan agenda yang sangat serius dan "berat". Tapi patut didukung-demi rakyat. "Zona integritas" sebuah terma di dalam rumpun isu perubahan. Menarik isu ini digaungkan menggalang opini publik mendorong lembaga-lembaga negara (KPU) untuk secepatnya menjadi kebijakan (tindakan).  Zona integritas sebuah proposisi dari  institusi negara. Ketika pernyataan itu disampaikan pejabat negara dalam hal ini kementerian PAN RB tentu tujuannya membangun sistem kolektif diseluruh kementerian dan lembaga negara. Skalanya luas dan besar. Indonesia memiliki ratusan mungkin juga ribuan lembaga formal negara. Semuanya menjadi objek regulasi Permenpan RB no 5/2024 tersebut. Pertanyaannya, apakah cukup hanya dengan regulasi dapat merubah kultur kolektif birokrasi yang sudah mendarah daging selama hampir se-abad? Jika pertanyaan itu diajukan ke saya (penulis), jawaban saya tidak cukup. Permen dan regulasi lain-apapun bentuknya tidak akan pernah mampu merubah atau menghasilkan out put sebagaimana harapan pembentuk regulasi tersebut. Apa argumentasi logisnya?  Zona integritas itu bukan sekedar proposisi kosong. Ia sebuah pernyataan serius dari organisasi negara. Ia merupakan konsep psikologis dan kultur yang butuh mental, kehendak dan tindakan. Dan untuk mencapai itu, pendekatan regulasi tidak akan pernah sampai. Integritas itu isu moral. Itu konsep abstrak-psikologis dan pendekatannya harus berbasis ke dalam. Artinya mental perubahan yang direncanakan kementerian PAN RB adalah perubahan radikal. Karena yang di tuju adalah mental individu birokrasi dalam ribuan lembaga agar menjadi tindakan kolektif. Untuk sampai pada perubahan mindset, perilaku, kebiasaan dan tindakan kolektif aparatur sipil negara tidak cukup dengan regulasi. Kita butuh peta jalan, metode, dan nilai-nilai yang akan digunakan dalam membangun mental, kehendak dan tindakan.  Sebaik apapun ide, gagasan, konsep yang ditawarkan jika ia hanya selesai hanya sebagai ide, tapi tidak selesai menjadi sebuah tindakan atau perilaku maka tidak akan berarti apapun atau sama nilainya dengan nol. Artinya gagasan yang tersusun dalam narasi regulasi itu hanya sebatas pemanis kata-kata dalam naskah regulasi. Ia secara tidak langsung telah menciptakan kontradiksi internal dan bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran sebagai basis moral.  Pada prinsipnya gerakan zona integritas memerlukan perangkat teoritik dan nilai-nilai yang akan dijadikan basis penerapannya. Butuh konsep epistemologi sebagai fondasi membangun zona integritas. Dalam karya intelektual Husni Muadz, Phd, Anatomi Sistem Sosial Rekonstruksi Normalitas Relasi Intersubjektivitas-Rekognitif dengan Pendekatan Sistem, memberikan penjelasan bahwa integritas adalah identifikasi dari moral setiap individu yang ada dalam organisasi. Sikap moral individu adalah nilai-nilai yang digunakan individu-individu yang saling berhubungan dengan pola-pola tertentu yang bersifat tetap, tidak berubah dan berlangsung secara terus menerus. Konsistensi nilai dalam tindakan itulah yang kemudian melahirkan output integritas dan menimbulkan kepercayaan, kebaikan dan kebenaran. Dari individu menuju kelembagaan Isu integritas bukan isu ringan dan biasa. Ia merupakan karakter yang melekat pada setiap individu. Sebab manusia diciptakan cendrung pada kebenaran (Al-Hanif) dan kehendak bebas (free will). Pada momen kehendak bebas itu pilihan manusia menjadi krusial. Apakah akan memilih menjadi baik atau sebaliknya. Karena manusia tidak pernah final dalam tujuan namun terus berproses "menjadi". Dengan demikian apapun yang menjadi isu kehidupan ketika manusia (individu) menjadi subjek-nya maka berpotensi terealisasi. Pun sebaliknya juga berpeluang tidak terwujud.  Demikian pada isu integritas sebagai sebuah orientasi kelembagaan, tentu nilai-nilai pendukung integritas harus menjadi pilihan tindakan setiap individu penyelenggara negara pada institusi di mana isu (integritas) digaungkan dan direncanakan.  Persoalannya kemudian nilai apa saja menjadi konstrain dari isu integritas tersebut. Karena pada organisasi sistem sosial yang hidup adalah nilai-nilai yang dikonservasi yang akan menciptakan identitas sosial. Sebagai contoh: jika nilai-nilai ketidak jujuran, anti pati, gosip, saling curiga, mencuri, menipu, tidak transparan dan contoh negatif lainnya yang terpelihara dalam sistem organisasi tersebut maka identitas organisasi yang terbentuk dan muncul di tengah masyarakat adalah identitas lembaga korup, pembohong, aparatur negara maling, sarang penjahat, bahkan masyarakat akan berusaha men-delegitimasi kebijakan lembaga tersebut. Pada konteks lembaga KPU saat ini sedang melakukan penataan kelembagaan pada isu integritas, tidak cukup hanya dengan mentransformasi semangat regulasi menciptakan zona integritas. KPU secara keseluruhan (kultur dan tradisi) adalah medan zona integritas bukan hanya pada manusia yang hidup di dalamnya. Tapi juga soal rutinitas, perilaku dan pengetahuan keseharian seluruh elemen penopang organisasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  Zona integritas merupakan agenda perubahan kultur dan tradisi serta pengetahuan individu yang meneggerakkan roda sebuah organisasi, dan di motori Permenpan RB no 5 tahun 2024, perubahan pertama Permenpan RB no 90 tahun 2021. Regulasi itu menurut saya (penulis) sesungguhnya agenda perubahan radikal namun tidak memiliki basis epistemik sehingga terkesan agenda biasa. Sebab peraturan menteri itu mengandung ide besar agenda kebudayaan: merubah pola kebiasaan, prilaku dan pengetahuan penyelenggara negara untuk menghasilkan 'radikal break' meminjam istilah rocky gerung. Dengan demikian perubahan kultur dan tradisi itu kemudian bermetamorfosis menjadi harapan: Kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Akhirnya agenda zona integritas merupakan satu permulaan menata kembali budaya dan kebiasaan manusia dan lingkungan kelembagaan aparatur sipil negara guna menghasilkan perubahan mendasar demi keadaban bangsa Indonesia menjelang 1 abad Republik Indonesia berdiri sebagai sebuah bangsa.


Selengkapnya
37

Transformasi Pemilu Konvensional menuju e-voting: Sebuah Pengantar

Penulis: Suriadi, S. Sy., ME. ( Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur)        OPINI | Bicara pemilu, tidak akan pernah ada habisnya, semakin dibahas, semakin banyak tema baru yang akan muncul, apakah itu prihal tahapannya, logistiknya, sumberdaya manusianya, para pesertanya atau bahkan mungkin mengenai hasilnya. Sadar atau tidak, kita sudah ada di era keberlimpahan, melimpah atas segalanya, sumberdaya, sumber berita, sumber informasi, bahkan sumber ekonomi kian mudah di akses hanya dari genggaman. Pada opini sebelumnya, penulis sedikit menyentil prihal, demokrasi di era abundance/keberlimpahan, dimana akses atas semua ruang bisa dimiliki oleh semua orang, dan sangat praktis ada di genggaman masing-masing. Kaitannya dengan tulisan ini, bahwa penting bagi semua kita untuk benar-benar memanfaatkan perkembangan teknologi yang kian mutakhir, mudah diakses, cepat dan terbuka bagi siapa saja. maka sebagai penyelenggara pemilu, penulis merasa hal tersebut juga sangat penting bagaimana membaca peluang untuk mendorong transformasi pada pemilu mendatang, misalnya dari konvensional menuju e-voting.  Penulis sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh salah seorang anggota komisi II DPR kala meminta KPU untuk mulai berfikir transformasi pemilu di zaman digital ini.  Dalam hemat penulis, ide dan gagasan mendorong pemilu menjadi e-voting adalah lompatan yang sangat luar biasa, namun hal tersebut tentu butuh kajian mendalam, butuh diskusi dan debat panjang, bahkan butuh riset dan dan kajian-kajian ilmiah yang melibatkan banyak orang. Sependek bacaan penulis, ada 4 jurnal yang mengulas tentang pemilu dengan e-voting, dan tidak lebih dari 10 opini yang merespon gagasan tersebut, artinya, secara campaign, gagasan pemilu menggunakan e-voting masih kurang mendapat respon, entah belum memahami secara teknis, atau memang masih belum jelas arahnya, saya tidak berani memastikan, mengapa demikian. Namun dibalik itu semua, penulis tetap optimis, menjawab zaman yang serba mudah ini, indonesia akan bisa bertransformasi baik dari sisi sumberdaya manusia, ekonomi, budaya, hukum, dan sebagainya, bahkan prihal Pemilu sekalipun. Dalam upaya mendorong transformasi tersebut, penulis berpendapat bahwa yang harus dibangun adalah Pertama, regulasinya, sebab negara ini adalah negara hukum, kita tidak bisa bekerja jika tidak ada landasan hukumnya. maksudnya, para pemangku kebijakan perlu memantangkan regulasi menuju Pemilu dengan e-voting. Kedua, menyiapkan sumberdaya yang mumpuni, yang ekspert dibidangnya yang diberangi dengan peralatan dan perangkat yang akan digunakan. Ketiga, sosialisasi atau mungkin uji publik atas gagasan tersebut. Keempat, simulasi di level tertentu, mungkin saja bisa di praktikkan di desa, atau di kabupaten tertentu, atau bahkan mungkin diruang yang paling kecil semisal saat pemilihan ketua osis, ketua Bem dan sebagainya.  Mungkin negara kita tidak sehebat Negara Estonia yang sejak tahun 2005 menggunakan i-voting, atau tidak secepat Swiss, yang beberapa kotanya sudah mengujicoba e-voting, atau negara India yang menerapkan Electronic Voting Machine (EVM), walaupun hasilnya masih membutuhkan verifikasi kertas. demikian juga dengan negara Brazil, yang sudah menggunakan e-voting sejak lama, pun halnya dengan negara Amerika Serikat yang beberapa negara bagiannya menggunakan i-voting untuk pemilih, walaupun tidak untuk semua warga negaranya. Hal tersebut menandakan bahwa, sudah ada negara yang menerapkan i-voting dan e-voting, dalam menjawab laju perkembangan teknologi saat ini. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan, negara Indonesia, melalui penyelenggara pemilu, yakni KPU, bisa mentransformasi gagasan pemilu dari konvensional menuju e-voting. Mungkin ada yang bertanya, apa perbedaan mendasar pada pemilu kovensional, dengan i-voting dan e-voting, atau bahkan ada yang bertanya lebih teknis, mana yang lebih efektif dan efisien, pemilu konvensional dengan i-voting atau pemilu dengan e-voting, seperti apa teknisnya di TPS. pelan-pelan penulis akan menguraikannya dalam tulisan selanjutnya. Kesimpulan sementara tulisan ini adalah, gagasan transformasi pemilu dari konvensional ke e-voting menuju i-voting bukanlah omong kosong, semua bisa terjadi selama visi besar memperbaiki kualitas demokrasi kita fahami bersama, dengan komprehensif dan menyadari bahwa kitalah bertanggung jawab terhadap negara kita sendiri, bukan orang lain.  Menutup tulisan ini, penulis mengajak kita semua, merenungi sebuah kaidah yang berbunyi "Al-muḥāfaẓatu ‘ala al-qadīmi aṣ-ṣāliḥ wa al-akhdzu bil-jadīdi al-aṣlaḥ". yang artinya: "Memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik." Wallahu a'lam


Selengkapnya
29

Demokrasi di Era Abundance

Penulis: Suriadi, S. Sy., ME. ( Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur)  OPINI - Sejak kapan Demokrasi di negara ini bermula, seperti apa perjalanan demokrasi bangsa kita dari masa ke masa, bagaimana demokrasi kita berjalan sebelum era informasi teknologi dan setelahnya, sudah matangkah demokrasi di negara ini? pertanyaan-pertanyaan ini menjadi hal yang lumrah manakala kita hadir dalam pembahasan tentang demokrasi. Berbagai perspektif yang keluar dari para tokoh bangsa saat mengelaborasi demokrasi dan dikaitkan dengan kehidupan kita saat ini. secara esensial semua itu bagus dan benar. Pada tulisan kali ini, saya ingin mengajak pembaca melihat demokrasi dari era dulu sampai era saat ini dimana semua hal tersaji dengan cepat, tepat dan canggih. Namun sebelumnya saya ingin mengajak pembaca melihat sedikit ke belakang perjalanan demokrasi kita, dimana pada era Kolonial atau familiar kita dengan sebagai era penjajahan sampai tahun kemerdekaan (1945), belum dikenal istilah demokrasi, kalaupun ada, perwujudannya mungkin sangat sederhana, bukan seperti demokrasi modern yang kita lihat dan rasakan saat ini. Kita juga bisa melihat dengan membaca sejarah bahwa pada saat itu, rakyat Indonesia hidup dalam keterbatasan, informasi dunia dan pergulatan politik dikendalikan oleh belanda atau jepang, adapun warga negara bisa berpartisipasi secara politis melalui gerakan nasional seperti Budi Utomo, Sarekat Islam dan perkumpulan-perkumpulan sejenisnya.  Kemudian, pada tahun 1950–1959, mulai dikenal istilah demokrasi liberal, demokrasinya menggunakan perwakilan, pure barat ansich. Dan pada tahun 1955 digelar pemilu pertama yang relatif jujur dan demokratis, di era ini sudah mulai multi partai, yang saking terbukanya terjadi instabilitas politik yang cukup tinggi. Lalu di tahun 1959–1965, dikenal istilah demokrasi terpimpin, walaupun sudah disebut demokrasi, pada masa ini, partisipasi masyarakat belum sepenuhnya berjalan, kebebasan pers dan bahkan oposisi masih sangat terbatas. Kemudian pada tahun 1966–1998, muncullah istilah orde baru, dimana menggunakan sistem demokrasi Pancasila. Tahun-tahun ini Pemilu rutin digelar, namun didominasi oleh partai tertentu, partai rakyat masih dikontrol secara ketat, partisipasi masyarakat, bahkan peran serta media sangat dibatasi dan dikontrol. Tahun 1998–2000 istilah reformasi mulai dikampanyekan, pada masa-masa ini, dapat dikatakan masa transisi demokrasi indonesia, sebab semua ruang sudah mulai terbuka, partisipasi masyarakat meningkat, kebebasan pers terwujud, kebebasan berserikat terlaksana, rakyat mulai bebas bersuara, dan yang tidak kalah penting ialah penguatan demokrasi melalui amandemen UUD 1945.  Lalu pada tahun 2000-an sampai 2010-an, kita mengenal istilah era informasi, pada masa ini bisa dilihat sebagai permulaan informasi digital, dengan hadirnya facebook, twitter yang sekarang bernama X, sebagai media kampanye dan advokasi, di tempat lain, lembaga negara mulai hadir dalam ruang-ruang digital, hadir secara online, tak terkecuali penyelenggara pemilu seperti KPU mulai muncul dengan layanan berbasis teknologi.  


Selengkapnya
78

KPU Dalam Persimpangan Jalan: Keterbukaan Informasi Publik Dan Perlindungan Data Pribadi

Ada Suci Makbullah (Ketua KPU Lombok Timur) Penting untuk lebih komprehensif dalam memahami Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diera keterbukaan saat ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait penyelenggara dan penyelenggaraan Negara, serta ada beberapa informasi yang dikecualikan (tidak bisa dibuka untuk public). Hak memperoleh informasi publik ini merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin secara konstitusional, yakni Pasal 28F UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Keterbukaan informasi publik pun menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Negara wajib menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang merupakan badan public yang bertugas dalam penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu) yang besifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Dalam hal pelaksanaan pemilu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang paling bertanggungjawab dalam mengelola data pribadi peserta pemilu dapat dimintai pertanggungjawaban seandainya terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, KPU selaku penyelenggara pemilu harus lebih mempersiapkan diri diera transparansi saat ini, posisi KPU dipersimpangan issu antara dalam menjaga perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Pemilu pada era digital tidak menjadi momok yang membuat masyarakat khawatir serta diperlukannya upaya perlindungan hukum terhadap data pribadi peserta pemilu untuk memastikan keamanan data peserta pemilu. UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi” Selain perlindungan tertuang dengan jelas di konstitusi negara, keterlibatan Indonesia sebagai salah satu negara yang menyepakati perjanjian multilateral yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, juga menegaskan kewajiban pemerintah Indonesia untuk melindungi privasi dan data pribadi warga negaranya.Hal itu juga sejalan dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam beberapa pasalnya menjamin perlindungan hak atas privasi warga negara, misalnya Pasal 14 (2), Pasal 29 (1) dan Pasal 31. Sebab dampak dari kebocoran data peserta pemilu tidak bisa dianggap enteng, bahkan ada ancaman pidana yang menunggu dengan ancaman pidana dan yang tidak kalah riskan bisa mengancam distabilitas kemanan dan ketertiban (Kamtibmas). Karena hal ini akan mempengaruhi tingkat trust masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga atau badan publik yang menghimpun data pribadi peserta pemilu.Bukan tidak mungkin, data pribadi tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi. Hal inilah yang perlu kita cegah dan antisipasi bersama. Melihat hal tersebut diatas, menurut hemat penulis, KPU benar-benar berada dipersimpangan jalan, dituntut untuk tetap melindungi data pribadi dan juga harus menerapkan keterbukan informasi public. Sedangkan pengertian data pribadi berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Kemudian mengenai jenis-jenis data pribadi itu sendiri telah dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.Terdapat dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Selain itu, undang-undang ini tidak hanya menyasar pada setiap orang atau individu tetapi juga badan publik dan organisasi internasional. Dari tahapan penyelenggaraan pemilu diatas dapat dilihat bahwa hampir di semua tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut terdapat data pribadi baik yang berasal dari data pemilih, atau calon dan data pengurus/anggota parpol. Menurut Pasal 14 huruf C UU Pemilu, kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Akan tetapi dalam UU a quo tidak memberikan kejelasan mengenai informasi apa saja yang boleh disebarluaskan oleh KPU kepada masyarakat. Jika informasi terkait data pribadi peserta yang berisikan Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Kesehtan, Pendidikan dan data - data yang berkaitan dengan data pribadi, maka KPU memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kerahasiaan data tersebut dan tidak menyebarluaskannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 36 UU PDP bahwa “Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi”. Pada pasal a quo menegaskan bahwa pihak pengendali data yang dalam hal ini KPU merupakan pihak pengendali data pribadi untuk pemilu harus menjaga kerahasiaan data pribadi yang telah dihimpunnya. Sejatinya hal tersebut akan menambah beban kerja dari KPU itu sendiri, sebab selain KPU harus menghimpun data pribadi peserta pemilu namun KPU juga harus menjaga data pribadi sehingga konsekuensinya KPU harus memahami secara detail mengenai informasi-informasi yang perlu atau tidak perlu disampaikan oleh KPU berkenaan dengan data pribadi. Lebih jauh, tindakan KPU dalam melakukan perlindungan data pribadi selalu dibenturkan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lain yang mendorong keterbukaan informasi seperti misalnya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga perlu ada upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan tersebut dalam konteks pemahaman yang sama dan utuh, biar ada kejelasan batasan-batasan yang termasuk data yang dilindungi (dikecualikan) dan memang yang harus dibuka karena bagian dari keterbukaan informasi public. Wallahua’lam. Refernsi: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/15/01150051/batasan-keterbukaan-informasi-publik Ririn Aswandi, Putri Rofifah Nabilah Muchsin, Muhammad Sultan, “Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (IDPS)”, Jurnal Legislatif, Vol. 3, No. 2, 2020, hlm. 171. Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja  


Selengkapnya
76

PEMILU: Pertarungan di Ruang Digital (Bagian 1)

Penulis: Suriadi, S. Sy, ME. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Redatin) KPU Kabupaten Lombok Timur Pemilihan umum, tidak hanya pesta demokrasi semata, riuh redamnya tidak melulu mengenai bilik suara dan kotak suara. Saat ini, pemilu menjadi arena pertarungan di ruang digital. Serangan digital terhadap sistem Pemilu tak dapat dielakkan, isu akan bocornya data Pemilih, serta maraknya berita hoax yang menyerang KPU adalah bukti nyata jika Pemilu di era digital, memiliki tantangannya sendiri, yang mungkin pada pemilu-pemilu sebelumnya, tantangan itu hanya seputar logistik. 


Selengkapnya
29

Demokrasi dan Matinya Kepakaran: Sebuah Sudut pandang

Penulis: Suriadi, ME, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur Secara terminologi, Demokrasi dapat dimaknai sebagai sebuah sistem pemerintahan dimana kedaulatan ada di tangan rakyat, lazim kita dengar dari, oleh, dan untuk rakyat, namun pada tulisan ini, saya tidak akan mengulas tentang apa, bagaimana, dan seperti apa Demokrasi itu. Lewat tulisan ini, saya ingin memberikan pandangan tentang Demokrasi, yang semakin hari, kian mendapatkan tantangannya sendiri, di tengah derasnya arus perkembangan teknologi informasi yang menjadikan manusia, menjadi satu dimensi, yakni dimensi dunia maya. Jika ditilik dari sejarah Demokrasi di indonesia, dapat dikatakan berawal ketika Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, di mana UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi bangsa ini. Akan tetapi, pada faktanya, demokrasi di indonesia ini mengalami metamorfosis beberapa kali, yakni: Demokrasi Parlementer (1945–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1965), Demokrasi Pancasila (Orde Baru, 1966–1998), Demokrasi Reformasi (1998–sekarang). Terlepas dari fase Demokrasi kita sejak awal, mungkin dari sekian banyak masyarakat indonesia, ada yang belum puas terhadap demokrasi kita ini. Tentu itu adalah hak masing- masing warga negara, memberikan interpretasi terhadap sistem pemerintahan negaranya sendiri. Kaitannya dengan judul di atas, saya mengutip sebuah judul buku, edisi terjemahan dalam bahasa indonesia, dimana judul asli dari buku tersebut ialah "The Death of Expertise: The Campaign Against Established Knowledge and Why It Matters". Dalam buku yang ditulis oleh Tom Nichols tersebut, acapkali pandangan para pakar tenggelam oleh informasi semu, yang di sampaikan para tokoh yang berpengikut besar, para influencer yang belum tentu memahami secara mendalam apa yang dibahasnya, saking populernya pandangan tanpa dasar dan argumentasi tidak ilmiah, pendapat yang salah bisa dianggap sebuah kebenaran, sementara pendapat para ahli yang memiliki reputasi yang baik, sering diabaikan.


Selengkapnya