Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur, Pada Kamis 15 Desember 2022.
Kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2024 di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur DR.M.Junaidi, dan di hadiri dari Forkopimda Kabupaten Lombok Timur, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Dinas/Instansi terkait, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Lombok Timur, Perwakilan Organisasi Masyarakat Se-Kabupaten Lombok Timur, Perwakilan Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Lombok Timur, Para Anggota, dan Sekretariatan KPU Kabupaten Lombok Timur.
Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur DR.M.Junaidi dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lombok Timur Muliyadi,S.Pd.,M.Ak.
Dalam Uji Publik tersebut dibahas ada 3 rancangan untuk Penataan Dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024, Dan 3 rancangan tersebut harus memenuhi 7 prinsip penataan Dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Uji publik ini untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para peserta, sehingga layak untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena sudah mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai pihak