KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR MENGIKUTI RAPAT TINDAK LANJUT HASIL SINKRONISASI DPB-DATA SIAK
Selong – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur mengikuti acara Rapat Tindaklanjut Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Sabtu 09 April 2022. Acara ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Acara dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan.
Viryan menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan menyangkut kelanjutan dari Rakornas yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 Maret 2022 di Bali bahwa direncanakan akan diturunkan data hasil sinkronisasi DPB dengan Data SIAK. Acara ini juga menjadi sarana untuk merampungkan bagian dari tugas seluruh Komisioner KPU RI dalam konteks Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Viryan juga menekankan bahwa melalui rapat ini diharapkan akan semakin memperkuat komitmen semua pihak dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang nantinya akan mengurangi data tidak padan sehingga menghasilkan DPT yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder akan data pemilih yang mutakhir. Viryan juga berharap kepada semua pihak untuk terus-menerus secara aktif mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu mobile serta portal Lindungi Hakmu.
“Terkait dengan daftar pemilih, mulai dari sekarang mari kita gaungkan dan sosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu mobile dan portal informasi www.lindungihakmu.kpu.go.id pada setiap kesempatan,” tutur Viryan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Plt. Kapusdatin Sekretariat Jenderal KPU RI, Andre Putra Hermawan. Materi yang disampaikan terkait persiapan, pelaksanaan, pelaporan PDPB, serta Sidalih Berkelanjutan. Terakhir Andre menyampaikan hasil sinkronisasi DPB dengan Data SIAK. Dari DPB Semester II Tahun 2021 sebanyak 190.659.348 pemilih disandingkan dengan Data SIAK, hasil penyandingan didapatkan sebanyak 96,19% data padan/sesuai dan 3, 81% data tidak padan/tidak sesuai. Data tidak padan ini akan diturunkan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi untuk dilakukan analisis data dan verifikai serta dimutakhirkan dalam aplikasi sidalih pada PDPB periode bulan berjalan. (KPU Kabupaten Lombok Timur)