Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi Khusus E-Dosir, Disiplin Pegawai, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur, Senin 10 November 2025.
Acara dilaksanakan diruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Ada Suci Makbullah, SH, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Muhammah Sujai,S.Pd, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan DR. Sirnopati, M.Hum, serta diikuti oleh ASN Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kesempatan tersebut, pemateri menjelaskan bahwa aplikasi Khusus E-Dosir merupakan perangkat pengelolaan arsip kepegawaian berbasis digital yang dikembangkan untuk mempermudah penyimpanan, pemutakhiran, pencarian, dan pengelolaan dokumen pegawai secara mudah, efektip dan efisien. Melalui aplikasi ini, diharapkan seluruh data kepegawaian dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses oleh ASN yang bersangkutan sesuai kebutuhan dimana dan kapan saja.
Pada sesi Sosialisasi Disiplin, Kode Etik dan Kode Prilaku, Pemateri menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Sekjen KPU RI No.1 tahun 2021, Pimpinan unit kerja wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktifitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN melalui pemberian pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku.
Pada bagian lain disampaikan mengenai 7 nilai dasar ASN serta 17 kewajiban dan 14 larangan bagi PNS/PPPK sesuai undang-undang No.20 tahun 2023, Keputusan Sekjen KPU RI No.22 tahun 2023 dan No.1213 tahun 2023.
(Humas KPU Lotim)
Selengkapnya