KPU dan Jarum Jahit

Mungkin singkatan KPU tidak asing bagi semua pihak, atau bahkan masyarakat manapun sudah familiar dengan kata KPU, walaupun tidak banyak yang tahu, sejarahnya, ruang lingkupnya, tugas dan wewenangnya, bahkan produk-produknya, semua itu memang tidak wajib dipelajari layaknya mempelajari syarat dan rukun sholat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga yang sangat akrab di telinga masyarakat pada momen Pemilu dan Pemilihan, saking akrabnya, tukang parkir, petani, nelayan, pedagang pasar bahkan pedagang asongan, tahu bahwa KPU lah melaksanakan urusan-urusan Pemilu dan Pemilihan.

Kita ketahui bersama, KPU sebagai salah satu Lembaga Penyelengara Pemilu memiliki fungsi yang sangat vital, dimana ia sebagai sebuah lembaga melayani dua pihak dalam satu waktu, yakni masyarakat (pemilih) dan Peserta Pemilu maupun pemilihan. 

Dalam ruang KPU sebagai lembaga pelayanan publik, tentu ia harus memiliki batasan-batasan dan ruang yang tidak boleh dicampur dengan tugas dan wewenangnya dalam menjaga integritas dan profesionalitasnya. seperti bergaul aktif dan sangaja berakrab ria dengan salah satu peserta pemilu atau pemilihan, atau bahkan terlibat aktif dalam mendukung salah satu peserta dalam pemilu maupun pemilihan.

Lalu Apa Kaitannya KPU Dengan Jarum Jahit? 

Dalam pandangan penulis, secara aksiologis jarum jahit memiliki peran yang sangat baik, hampir sejalan dengan sila 3 "Persatuan indonesia", mengapa demikian, secara kasat mata, kita bisa melihat bahwa dengan jarum jahit, selembar kain bisa menjadi busana yang indah dan menawan, dengan jarum jahit, beragam warna bisa di rajut dan disatukan dalam sebuah balutan karya yang indah, sederhananya, dengan jarum jahit, yang terpisah, yang terserak, yang tercerai berai, bisa disatukan, dalam satu kesatuan maha karya yang utuh. bukankah hal tersebut sangat baik ?

Penulis : Suriadi (Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lombok Timur)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 90 Kali.