Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-NTB.
Kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kapasitas jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan proses PAW anggota DPRD agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Dari KPU Kabupaten Lombok Timur, hadir secara daring antara lain Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammad Sujai, S.Pd., Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Suriadi, S.Sy., M.E., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan DR. Retno Sirnopati, M.Hum., serta Plt. Sekretaris Sri Sartika, S.Sos., M.Ak.
Sementara itu, Hadir secara luring di KPU NTB yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muliyadi, S.Pd., M.Ak., Kasubag Teknis dan Hukum Roni Ardi Irmawan, S.Ap., serta operator SIMPAW KPU Lombok Timur.
Dalam kegiatan tersebut, KPU NTB menyampaikan berbagai aspek penting terkait mekanisme PAW, mulai dari dasar hukum, tahapan proses, kelengkapan dokumen administrasi, hingga penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) sebagai sarana digitalisasi dan transparansi proses PAW.
(Humas KPU Lotim)
Selengkapnya