Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur, Senin 24 November 2025.
Bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan DR. Retno Sirnopati, M.Hum, yang memaparkan materi mengenai pentingnya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, namun juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Ia mengajak seluruh pegawai untuk selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga integritas dalam setiap tugas yang dijalankan.
Materi kedua disampaikan oleh Muhammad Sujai,S.Pd yang membahas secara khusus mengenai gratifikasi. Ia menjelaskan pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta bagaimana prosedur pelaporan gratifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sujai juga menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi pegawai harus ditolak dan dilaporkan.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Ada Suci Makbullah,SH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muliyadi,S.Pd.,M.Ak, Plt. Sekretaris Sri Sartika,S.Sos.,M.Ak, para Kasubbag, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur.
(Humas KPU Lotim)
Selengkapnya