Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1109/PL01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Lombok Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) internal dengan dua tema utama, yaitu Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang mencakup: Early Voting, e/i-Voting, e/i-Counting, dan e/i-Recapitulation.
FGD dilaksanakan pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 09.28 WITA di Ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan KPU Kabupaten Lombok Timur, Plt. Sekretaris, para Kasubbag, serta staf sekretariat KPU.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muliyadi, S.Pd., M.Ak. (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Materi disampaikan secara berurutan dengan judul: Analisis Penerapan Metode Verifikasi Partai Politik dan Analisis Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap E-Voting dan Aksesibilitas Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Lombok Timur pada Pemilu/Pemilihan Tahun 2024.
Selanjutnya, kegiatan berlanjut pada sesi diskusi, tanggapan, serta penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur.
Beberapa rekomendasi yang mengemuka antara lain:
Metode Verifikasi Partai Politik, verifikasi faktual keanggotaan partai politik dapat dilakukan dengan metode sensus di satu lokasi yang difasilitasi oleh partai politik. Cara ini dinilai lebih efisien dari segi anggaran, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU, meminimalisir risiko keamanan penyelenggara pemilu serta mendukung pelaksanaan verifikasi yang lebih cepat dan efektif meskipun dengan keterbatasan SDM.
Penerapan E-Voting, perlu dilakukan kajian internal terkait literatur, tantangan, tingkat keberhasilan, kebutuhan perlengkapan, serta pembiayaan. KPU juga diharapkan dapat membuat prototipe e-voting, melibatkan perguruan tinggi untuk memastikan keamanan dan validitas sistem. Penerapan e-voting dapat dimulai dari lingkup yang paling kecil, misalnya dengan memfasilitasi pemilihan OSIS di sekolah sebagai sarana sosialisasi dan pembiasaan penggunaan e-voting.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah inovatif yang mendorong kemajuan demokrasi di era digital, melalui pemanfaatan teknologi e-voting untuk meminimalisir penggunaan logistik, mengurangi potensi human error, meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, kualitas serta akuntabilitas, sehingga ke depan dapat diterapkan secara lebih luas pada pemilu-pemilu yang akan datang.
(Humas KPU Lombok Timur)
Selengkapnya