Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur mengikuti Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara Daring dengan No. Perkara 322-PKE-DKPP/XII/2024 dengan Pengadu Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Pada Selasa 10 Juni 2025.
Bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur kegiatan mengikuti sidang pembacaan di laksanakan melalui Zoom yang di ikuti oleh Ada Suci Makbullah, SH Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur , Muliyadi,S.Pd.,M.Ak Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suriadi, S.Sy.,ME Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dan DR. Retno Sirnopati, M.Hum Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Adapun Hasil Pembacaan Putusan Sidang dengan nomor perkara No. Perkara 322-PKE-DKPP/XII/2024 yaitu menolak pengaduan pengadu untuk keseluruhan dan merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Teradu.
KPU Kabupaten Lombok Timur berkomitmen untuk melayani dan menjunjung tinggi etika penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
(Humas KPU Lotim)
Selengkapnya