Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Petugas Ketertiban TPS, Pembentukan KPPS di Lokasi Khusus, dan Pemilih Pindah Memilih pada Pemilu tahun 2024, Pada Kamis 4 Januari 2024.
Bertempat di Cafe E-Gym Selong, Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur DR.M.Junaidi dan dihadiri oleh para Anggota, Asisten 1, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, BakesbangPoldagri Kabupaten Lombok Timur, PolPP Kabupaten Lombok Timur, Dinas Kesehatan, Lapas kelas IIB Selong, RSUD Dr.R.Soejono Selong, RS. Risa Sentra Medika Selong, RS. Namira Selong, Ketua PPK Kecamatan Selong, dan Ketua PPS Kelurahan Selong.
Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi tersebut yaitu Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur DR.M.Junaidi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Taharudin,SH.,MH, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi H.Mulyadi,SE.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu dalam rangka Pembentukan KPPS pada TPS di lokasi khusus dalam hal ini di Lapas Klas IIB Selong sebanyak 2 TPS. Dan dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Dinas Ketua KPU RI No.02/tik.02-SD/14/2023 perihal pembentukan KPPS pada TPS lokasi khusus Pemilu tahun 2024. Di tandai dengan penandatanganan Berita acara hasil koordinasi pembentukan KPPS pada tempat pemungutan suara di lokasi khusus untuk pemilu tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ketua PPK Selong, dan Ketua PPS kelurahan Selong.
(Humas KPU Lotim)
Selengkapnya